Jumat, 21 Desember 2012

informasi Upah Minimum Kabupaten Karawang 2013



Tempuran-.PELITAKARAWANG.COM -.Berikut informasi.adalah penjelasan UMK,Upah Minimum untuk Kabupaten Karawang:

 

1. Untuk UMK non industri sepertipertanian, daur ulang sampah,penggalian bukan logam, daurulang sampah dan perdagangankecil. Dilakukan melalui vottingsebesar Rp. 2.000.000.

 

2. Untuk UMK TSK,Industripengolahan tekstil, pakaian jadidan kulit. Dilakukan melalui

musyawarah mufakat sebesar Rp.2.030.000.

 

3. Untuk UMK I ,Industri perkayuan, keuangan dan asuransi,pendidikan, kesehatan dan hiburan. Dilakukan melaluimusyawarah mufakat sebesar Rp. 2.100.000;

 

4.UntukUMK II, Industri pengolahan makanan, minuman, pengadaan listrik, gas, dankontruksi. Dilakukan melalui musyawarah mufakat sebesar Rp. 2.200.000; dan

 

5. UntukUMK III, Industri pertambangan, kimia, logam, elektrik, elektronik, infokom,pengelola kawasan dan automotiv.Dilakukan melalui musyawarah
mufakat sebesar Rp. 2.422.000
Sumber: PELITA KARAWANG.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cbox