Tempuran-.PELITAKARAWANG.COM -.Berikut informasi.adalah
penjelasan UMK,Upah Minimum untuk Kabupaten Karawang:
1. Untuk UMK non industri sepertipertanian,
daur ulang sampah,penggalian bukan logam, daurulang sampah dan
perdagangankecil. Dilakukan melalui vottingsebesar Rp. 2.000.000.
2. Untuk UMK TSK,Industripengolahan tekstil,
pakaian jadidan kulit. Dilakukan melalui
musyawarah mufakat sebesar Rp.2.030.000.
3. Untuk UMK I ,Industri perkayuan, keuangan
dan asuransi,pendidikan, kesehatan dan hiburan. Dilakukan melaluimusyawarah
mufakat sebesar Rp. 2.100.000;
4.UntukUMK II, Industri pengolahan makanan,
minuman, pengadaan listrik, gas, dankontruksi. Dilakukan melalui musyawarah
mufakat sebesar Rp. 2.200.000; dan
5. UntukUMK III, Industri pertambangan, kimia,
logam, elektrik, elektronik, infokom,pengelola kawasan dan automotiv.Dilakukan
melalui musyawarah
mufakat
sebesar Rp. 2.422.000Sumber: PELITA KARAWANG.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar