Senin, 10 Januari 2011

Standar Halal MUI Jadi Rujukan Dunia

Senin, 10 Januari 2011 18:57 Dwi Hardianto
    Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menunjukan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik nasional maupun Internasional. Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang diterapkan LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negri.
"Kita bertekad untuk menjadikan standar halal Indonesia sebagai standar halal internasional. Konsep LPPOM MUI sudah kami sampaikan disidang World Halal Council dan mendapat respon positif," papar Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, di Jakarta (6/1/2010). 
Dia juga menambahkan, bahwa setidaknya ada 41 lembaga halal dunia yang sudah merujuk standar kehalalannya ke LPPOM MUI, diantaranya, Negara-negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang dan Amerika Serikat. 
Di dalam negri, Lanjut Lukman, sejak tahun 2005-2010, LPPOM MUI telah mensertifikasi halal sebanyak 75.514 produk nasional maupun produk impor. Peningkatan antara sertifikasi produk pada tagun 2009 (10.550) - 2010 (21.837) mencapai peningkatan sebesar 100%.
Peningkatan jumlah produk bersertifikasi halal juga semakin menunjukan tingginya kepedulian masyarakat terhadap produk halal. Berdasarkan survei LPPOM MUI pada tahun 2010, kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk meningkat dari 70% menjadi 92,2%. 
Berdasarkan data Badan POM RI, jumlah terregistrasi sebanyak 113.515, sedangkan yang sudah memiliki Sertifikasi halal MUI sebanyak 41.695. Dengan begitu sebanyak 36,73% saja dari produk yang beredar dan teregistrasi yang memiliki sertifikat halal MUI. 
 "Untuk meingkatkan jumlah produk bersertifikat halal MUI dan upaya melindungi serta menentramkan masyarakat Indonesia, maka perlu merubah prinsip Voluntary (Sukarela) menjadi Mandatory (Wajib)dalam proses sertifikasi halal," tegas Lukman. (Daniel)
Sumber:Cyber Sabili.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cbox